KedaiPena.Com – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) lima calon hakim agung (CHA) dan dua calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diserahkan Komisi Yudisial (KY). Uji kelayakan dan kepatutan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (25/8).
“Di dalam konteks ini, kami akan coba lihat lebih jauh tentang kredibilitas mereka,” kata Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Taufiqulhadi menegaskan kredibilitas sangat penting dimiliki oleh para calon hakim tersebut. Sebab, publik berharap kredibilitas MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Soal ini, publik sempat kecewa dengan kasus yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
‎
“Dengan kasus yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, banyak publik yang mempertanyakan bagaimana sih lembaga tersebut, lembaga penegakan hukum sebagai benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, tapi justru di situ-lah banyak persoalan yang mencurigakan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, alokasi tujuh nama calon Hakim Agung dan Ad Hoc itu antara lain, tiga CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Militer, dan 1 CHA kamar Agama, juga 2 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Adapun nama yang diusulkan yakni calon Hakim Agung yakni Dr. Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), Setyawan Hartono (Perdata), Hidayat Manao (Militer) Edi Riadi (Agama). Sementara calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah Dermawan S  Djamian dan Marsidin Namawi.
(Prw/Apit)