KedaiPena.com – FIAN Indonesia menilai persoalan pangan bukan urusan perut semata, melainkan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya, FIAN Indonesia mendesak siapa pun presiden Indonesia yang terpilih nanti dalam Pemilu 2024 harus menempatkan isu pangan dan kebijakannya ke dalam agenda pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan dan gizi (HAPG).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Negara, dalam hal ini pemerintah, bertanggung jawab untuk memenuhi HAPG dan wajib memastikan bahwa setiap orang memiliki akses dan keterjangkauan terhadap pangan yang layak dan bergizi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, FIAN Indonesia menilai ketiga visi dan misi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden masih problematis dan tidak menempatkan persoalan pangan dari agenda pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan dan gizi sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Natasha Dhanwani, peneliti FIAN Indonesia, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran hak atas pangan dan gizi telah terjadi berulang kali dan seringkali dijustifikasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah. Bahkan ketiga paslon capres terlibat dalam pendalaman pelanggaran hak atas pangan dan gizi di Indonesia.
“Dalam pembuatan kebijakan soal pangan maupun hal-hal yang berkaitan dengan pangan, masing-masing paslon yang pernah atau bahkan masih menjabat di pemerintahan ini memiliki rapor merahnya masing-masing. Anies semasa masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta terlibat dalam perpanjangan swastanisasi air minum. Prabowo sebagai Menhan bertanggung jawab atas pembangunan FE di Kalteng dan Papua. Ganjar ketika menjabat sebagai Gubernur Jateng tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng,” kata Natasha dalam keterangan tertulis, Minggu (11/2/2204).
Lebih lanjut, peneliti FIAN Indonesia lainnya Indraini Hapsari menjelaskan bahwa agenda perlindungan dan pemenuhan HAPG harus menjadi prioritas di dalam kebijakan pemerintahan yang akan datang. Para paslon–baik yang masih menjadi bagian dari pemerintahan saat ini serta sebagai calon presiden dan wakil presiden–yang memiliki kewajiban sebagai pengemban tugas pemenuhan HAM di Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAPG masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu, rekomendasi kami meliputi, pertama, mengakui bahwa HAPG merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga membutuhkan regulasi khusus yang mengaturnya termasuk mekanisme pengaduan pelanggaran HAPG yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat,” kata Sari.
Kedua, mengusung program-program yang berkaitan dengan persoalan pangan dengan sistem berbasiskan HAPG.
“Ketiga, negara wajib menjamin penghormatan terhadap HAPG dengan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran HAPG, termasuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang melanggarnya. Dan keempat, pemberian donasi atau bantuan pangan harus meninggalkan bentuk pangan ultra proses dan wajib menggunakan pertimbangan-pertimbangan pangan yang sehat dan bergizi serta layak secara budaya.” tutup Sari.
Laporan: Tim Kedai Pena