KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO). Dedi Kurnia Syah menilai, langkah tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad- Rahayu Saraswati untuk membawa hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan yang tepat.
“Memang setiap kontestan memiliki hak untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk keberatan hasil Pilkada juga proses pemungutannya, justru langkah Muhammad terbilang tepat, karena hanya di MK lah hak konstitusinya akan disajikan,” kata Dedi sapaanya saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Senin, (21/12/2020).
Meski demikian, kata Dedi, tim Muhamad-Sarawasti memerlukan bukti yang kuat agar keberatannya di MK nanti, memiliki dasar bukan semata hanya soal penolakan hasil Pilkada.
“Tentu bukti sesuai materi keberatan mereka,” tegas Dedi.
Dedi pun menepis anggapan, potensi dipermalukan dua kali, jika memang nanti gugatan ke MK tidak mendapatkan hasil positif setelah sebelumnya telah kalah dalam perolehan suara pilkada.
Menurut Akademisi Telkom University ini, kontestasi demokratis memberikan peluang untuk dijalankan seadil dan seterbuka mungkin.
“Kalah dalam Pilkada bukan hal memalukan, begitu pula ketika memang aduan ke MK tidak membuahkan hasil menyenangkan, tidak ada yang malu dalam proses demokrasi,” tutur Dedi.
Dedi menegaskan, tindakan memalukan adalah ketika merasa hasil yang diterima dalam kontestasi tidak sesuai harapan karena merasa janggal lalu hanya berdiam diri.
“Karena itu menandai keputusasaan.
Selama masih diberi ruang untuk menggugat, tidak ada persoalan untuk memanfaatkan,” demikian Dedi.
Laporan: Muhammad Hafidh