KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa DPR tidak melakukan hal yang salah dalam pengesahan hak angket KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Sebab, kata dia, hak angket sudah di atur dalam konstitusi untuk memastikan agar penyelenggaraan fungsi-fungsi negara atau penyelenggaraaan negara berlangsung secara akuntabel transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hak angket adalah cara negara hukum demokratik memastikan bahwa penyelenggaraan negara atau fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law bukan mau maunya,” jelas Margarito kepada Wartawan, Sabtu (29/4).
Selain itu, kata Margarito, hak angket pun tidak akan melemahkan KPK. Sebab, hak angket DPR malah akan memperkuat kejujuran sebuah instasi negara.
“Kejujuran adalah kekuatan terbesar, kejujuran itu tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejukuran. Kalau jujur pasti tidak memiliki ketakutan kepada siapapun dalam dirinya, kenapa harus dipikirin bahwa ini akan melemahkan, kenapa di takuti hak angket ini. Apalagi bolak-balik KPK selalu bilang jujur, nah kenapa sekarang takut, orang jujur kok takut,” beber dia.
“Dan sekali lagi ini DPR punya data dan fakta, KPK tinggal jawab dengan fakta dan data juga. Kecuali kalau DPR ingin ubah Undang-undang dan pangkas kewenangan KPK itu baru melemahkan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh