KedaiPena.com – Upaya KPK mengulur waktu persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap Penuntutan dengan target utama menggugurkan Praperadilan, dinyatakan sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut.
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyatakan bahwa apapun alasannya, persoalan Praperadilan merupakan Hak Tersangka.
“Karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum Praperadilan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Ia mneyebutkan upaya Praperadilan dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan proses yang cepat dan putusannya bersifat final serta mengikat secara serta merta.
“Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK,” ucapnya.

Petrus menyatakan Praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si Tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor.
“Dalam kasus Hasto Krostiyanto, KPK disebut-sebut tidak menghadiri sidang Praperadilan dan meminta sidang ditunda, akan tetapi KPK diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan target menggugurkan Praperadilan yang sedang disidangkan oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya lagi.
Ia menegaskan bahwa patut disayangkan, sikap KPK yang tidak fair bahkan tidak jujur Penyidik KPK terhadap Hakim Praperadilan dan terhadap Tim Hukum Hasto Kristiyanto, dengan cara mengulur waktu sidang untuk Praperadilan, tetapi diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara dan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan Berkas Perkara ke Persidangan Pengadilan Tipikor.
“Ini bukan sikap profesional melainkan ini sikap pengecut dan politicking,” kata Petrus tegas.
Ia menyebutkan, di sini sebenarnya Hakim Praperadilan dituntut untuk bersikap adil dan tegas ketika menghadapi Permohonan Praperadilan, dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada Termohon jika menunda sidang atas alasan belum siap jawaban, tetapi diam-diam menyiapkan agenda berupa melimpahkan Perkara Pokok ke Pengadilan Tipikor untuk diaidangkan dengan tujuan menggugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto.
“Di sini yang dibohongi oleh KPK, tidak hanya Pemohon Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Tim Kuasa Hukumnya, tetapi juga Hakim Praperadilan, mestinya kalau memang berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Sidang Pengadilan Tipikor, maka KPK seharusnya berterus terang kepada Hakim tanpa harus meminta sidang ditunda dengan alasan KPK belum siapkan jawaban,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa