KedaiPena.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi penugasan khusus kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, beserta jajaranya.
Tugas tersebut ialah untuk pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berikutnya. Monitoring itu dilakukan terhadap 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan instruksi khusus tersebut dimaksudkan untuk untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
“Baik penyelenggara Pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), Satgas Pengamanan Pilkada (TNI/Polri), dan terutama para kontestan, pengurus partai pengusung, Timses dan seluruh elemen masyarakat di daerah. Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan,” kata Benni dalam keterangan persnya, Sabtu, (13/9/2020).
Sementara itu, menindaklanjuti instruksi khusus tersebut, Akmal Malik mengatakan arahan Mendagri bertujuan untuk membuat aturan protokol kesehatan di Pilkada dipahami secara baik oleh masyarakat.
Diharapkan seluruh pihak, terutama di daerah, memiliki kesamaan pemahaman dan langkah untuk mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut, guna mewujudkan Pilkada yang tertib, sukses, dan aman dari Covid-19.
“Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud,” kata Akmal.
Instruksi Mendagri kepada Dirjen Otda sejalan dengan rencana Kemendagri untuk memastikan pada saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020 mendatang, para calon juga akan menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima, sudah terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri, disebabkan salah satunya oleh ketidaktaatan pada protokol kesehatan Pilkada.
Sebaliknya, lima kepala daerah justru mendapatkan apresiasi karena dalam tahapan Pilkada sejauh ini patuh terhadap protokol kesehatan, yaitu dengan tidak menimbulkan kerumunan massa dan menggelar arak-arakan, baik pada saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2029 lalu. Adapun 5 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 2 Bupati, dan 2 Wakil Wali Kota.
Laporan: Muhammad Hafidh