KedaiPena.Com- Advokat senior Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dan kawan-kawan ditunjuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi kuasa hukum dalam menghadapi gugatan perdata dengan regristasi No.752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat kepada KPU RI, mantan Ketua MK Anwar Usman, Presiden RI Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Gugatan di PN Jakarta Pusat itu diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama yang akan dibela Tim Pembela Demokrasi (TPDI 02) yakni Patra M Zein dan kawan-kawan. Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.
Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta pengadilan agar Pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 miliar dan ganti rugi immateril 1 triliun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi” tegas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin,(11/12/2023).
Yusril menjelaskan, bahwa pasangan Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat. Namun demikian, kata dia, pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.
“Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat,” jelas dia.
Yusril menjelaskan, pada intinya kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat. Pasalnya, mayoritas tergugat dalam gugatan ini adalah penyelenggara negara kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.
“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa” atau onrechtmatige overheidsdaad yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelas dia.
Yusril menekankan, tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek. Dalam petitumnya, tegas dia, meminta para hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
“Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” beber dia.
Yusril menegaskan, seharusnya penggugat menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN. Bukan malah, kata dia, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Yusril melanjutkan, timnya siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan Penggugat. Para kuasa hukum, kata Yusril, tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi segala permasalahan hukum.
“Termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran,”papar Yursil.
Yusril menekankan, dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan kode etik advokat.
“Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti,” tandas Yusril.
Laporan: Tim Kedai Pena