KedaiPena.Com – DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehabis penyelenggaraan pilkada.
Kedua perda tersebut antara ialah Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan serta Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah dan Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Janazah,
“Pertama mengenai perda pariwisata, disitu kami coba masukan pasal-pasal revisi dari perda nomor 5 tahun 2012 soal penyesuaian kewajiban usaha hiburan malam, usaha karaoke dan usaha spa, tujuannya supaya PAD Tangsel meningkat,” ujar Ketua Bappemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan ditulis, Jumat, (18/12/2020).
Wawan menjelaskan, dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata ada penyesuaian pasal-pasal yang dinilai sudah tidak update untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.
Dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata ini, kata dia, juga diatur bagaimana pembinaan kepada para pelaku usaha oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Kota Tangsel.
“Tentunya, kami juga sangat berhati-hati dalam menentukan pasal-pasalnya dan kami sesuaikan dengan undang-undang cipta kerja yang baru ini. Jadi dua Raperda yang kami sah kan ini, sudah sangat luar biasa di tengah pandemi korona saat ini,” ungkapnya.
Sedangkan Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Janazah, lanjut dia, sebetulnya sudah ada Perdanya.
Perda tersebut yakni nomor 1 tahun 2013. Namun perlu ada penyesuaian kembali karena sudah tidak sesuai dengan kondisi di Tangsel.
“Kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) atau digantikan dengan kompensasi uang untuk menggantikan uang pembelian lahan TPU,” tegas Wawan.
Wawan melanjutkan, adanya Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah menjadi Perda, bertujuan agar pengembang di Kota Tangsel wajib memberikan lahan lebih detail lagi untuk pemakaman.
“Perda ini tinggal didaftarkan di register ke Gubernur Banten. Jadi nanti tahun 2021 diharapkan semua sudah efektif,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan