KedaiPena.Com- Vonis bebas dua polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek membuat sejumlah pihak terkejut dan prihatin.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menjadi salah satu pihak yang terkejut dan prihatin dengan putusan majelis hakim kepada dua polisi tersebut.
“Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut. Tadi kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman,” jelas dia, Sabtu,(19/3/2022).
“Namun demikian saya harus menghormati putusan pengadilan,” tambah dia.
Habiburokhman berharap, agar Jaksa juga dapat mengajukan kasasi keputusan vonis tersebut. Hal ini, kata dia, agar spekulasi terkait perkara ini bisa dituntaskan.
“Saya berharap Jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar- benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung,”’papar dia.
Ia juga meminta, dalam memori kasasinya Jaksa harus memasukkan perbandingam putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain.
“Terkhusus soal implementasi alasan pemaaf,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa KM50 di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
Laporan: Sulistyawan