KedaiPena.Com – Badan Hukum Front Pembela Islam (BHF FPI) Jawa Barat menghormati sikap Polda Jabar yang menetapkan imam mereka Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
“Mereka (polisi) mempunyai hak menetapkan sebagai tersangka,” kata Kiagua M. Choiri, Ketua BHF FPI Jawa Barat dalam keterangab yang diterima redaksi, Senin (31/1).
Selain itu, dia juga mengatakan, terkait hal yang menjerat Habi Rizieq, bahwa Pancasila Soekarno yang dimaksud adalah Pancasila Sukarno 1 Juni 1945. Dan itu belum menjadi dasar negara.
“Dasar Negara kita adalah Pancasila yang telah disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945. Artinya Pancasila ya g disebutkan oleh klien kami baru Pancasila usulan Bung Karno belum Pancasila yang menjadi dasar Negara RI,” sambungnya.
Apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengan mengkriminalisasi Habib Rizieq, maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan pra peradilan.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa