KedaiPena.Com – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai wajar langkah Habib Rizieq Shihab yang melayangkan gugatan perdata bersama enam orang lainnya ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Wasisto menanggapi gugatan yang salah satu petitumnya ialah menuntut Presisen Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
“Saya pikir gugatan yang demikian adalah hak setiap warga negara,” kata dia kepada Kedai Pena, Minggu (6/10/2024).
Wasisto memandang, terkait dampak politik yang ditimbulkan dari langkah Habib Rizieq Shihab yang melayangkan gugatan perdata bersama enam orang lainnya ke Presiden Joko Widodo tergantung pada proses hukum.
“Terkait dampak, tentu tergantung pada proses hukum,” papar Wasisto.
Wasisto menambahkan, kemungkinan soal akhir masa jabatan Jokowi yang tidak akan soft landing atau berjalan mulus dengan adanya gugatan tersebut.
“Saya pikir tergantung pada dinamika sosial politik yang terjadi pada dua minggu ke depan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik