KedaiPena.Com– Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut mendengar kabar yang di cetuskan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengusulkan tentang penundaan Pilkada serentak 2024 dengan alasan keamanan. Pasalnya, ide itu terasan sangat mengada-ada dan merupakan pernyataan blunder dan offside.
“Pertimbangan penetapan Pemliu (Pileg & Pilpres) dan pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024 sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan dibahas secara konprehensif dan marang. Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan,” jelas dia, Senin,(17/7/2023).
Guspardi mengingatkan, Bawaslu ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Ia menambahkan, proses penetapan keputusan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang tak diputuskan begitu saja.
“Jadi bukan ujug-ujug diputuskan,” papar Guspardi.
Guspardi menegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 adalah amanat UU no 10 tahun 2016 (UU Pilakda). Dalam pasal 201 ayat (8) disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, tentu patut dipertanyakan lantaran tiba-tiba mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada dengan alasan yang terkesan dibuat-buat. Mengingatkan selama rapat kerja, rapat konsinyering hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada ini.
“Sebagai pejabat publik, Rahmad Bagja mestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana,” imbuh dia.
Ia kemudian menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaaan Pilkada serentak 2024 terbilang blunder. Hal ini, kata dia, juga mengganggu pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan kondisi keamanan kondusif dan terkendali selepas berkunjung ke Papua baru-baru ini.
“Lagipula persoalan keamanan bukanlah ranah Bawaslu, Itu ranahnya penegak hukum. Jadi Bawaslu jangan offside pula. Dilain sisi, wacana penundaan Pilkada ini juga dinilainya berbahaya. Dimana masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif,” beber dia.
Oleh karena itu, ia meminta, agar Bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap apa yang menjadi tugas, fungisnya dan wewenangnya yaitu mengurus dan mengawasi penyelenggara, peserta dan proses pelaksanaan pemilu.
Hal ini, kata dia, agar berbagai tahapan yang diikuti oleh penyelenggara, peserta dan proses Pemilu dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagaimanapun, kunci kesuksesan Pemilu maupun Pilkada tak lepas dari peranan penyelenggara pemilu termasuk juga Bawaslu yang diharapkan bisa melaksanakan pengawasan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, profesional, transparan dan berintergritas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. Usulan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7).
Menurutnya, Pilkada 2024 sangat rawan dengan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.
Laporan: Tim Kedai Pena