KedaiPena.com – Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Prof. Imam Kuswahyono mengatakan dalam Revisi Undang-Undang IKN perlu memastikan aturan yang adil pada kepemilikan lahan oleh masyarakat adat.
“Untuk IKN sebagai wilayah baru yang dikembangkan oleh negara berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, saya berharap bahwa kawasan IKN nanti menjadi model percontohan sebagai wilayah atau kawasan yang menerapkan regulasi secara baik, berkepasitian hukum, berkemanfaatan dan berkeadilan sesuai dengan citra hukum,” kata Prof. Imam dalam Rapat Panja RUU IKN yang disiarkan secara daring pada Senin (18/9/2023).
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilihat, khusus untuk tanah-tanah yang merupakan tanah-tanah milik masyarakat Kesultanan harus didukung oleh data akurat.
“Karena saling mengklaim dan saling menyalahkan menjadi persoalan yang perlu diberikan solusi secara tepat dan cepat. Bagaimana supaya hak-hak yang ada di masa yang lalu itu betul-betul dapat dijamin oleh negara sebagaimana amat konstitusi dan di undang-undang pokok Agraria,” ujarnya.
Prof Imam menekankan, bahwa tanah-tanah yang merupakan Kesultanan itu harus dipastikan betul bahwa masyarakatnya masih ada, kemudian ada wilayah yang di dalam dokumen tertera sebagai kawasan Kesultanan
“Tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat di sekitar kawasan IKN Nusantara tidak perlu dilakukan dengan model peralihan hak, tetapi dengan melakukan kerjasama secara baik, saling diuntungkan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa