KedaiPena.Com – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja banyak digugat oleh rakyat Indonesia se-antero negeri.
Rakyat menilai UU ini merugikan, sementara pemerintah mengklaim peraturan ini mendorong pertumbuhan ekonomi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Maria SW Sumardjono menilai, ada banyak ketidakjelasan UU ini.
“Pertama, tidak jelas pembentukan syarat formil tujuan pembentukan UU ini untuk mendatangkan investasi atau peluang kerja?,” kata dia dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (17/10/2020).
Kedua, lanjutnya, tidak jelas dimana sifat mendesaknya dari omnibus law UU Cipta Kerja. “Yang jelas dibuat secara tergesa-gesa,” sambungnya.
Ketiga, tidak jelas landasan filosofi omnibus law UU Cipta Kerja, karena sebanyak 79 Undang-Undang diubah dan dijadikan satu. Padahal setiap UU punya filosofi dan kekhasannya masing-masing.
Keempat, penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan. Bahkan setelah RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober tidak seorang pun yang bisa mengatakan ini draf yang paling shahih atau paling betul hasil pembahasan.
“Kelima, tidak memenhi kedayagunaan. Satu sisi memberikan kemudahan kepada investor tapi tak memudahkan bagi hak asasi manusia dan lingkungan.
Keenam, Asas keadilan untuk apa omnibus law UU Cipta Kerja? “Asas ketertiban dan kepastian hukum lebih mengerikan lagi, karena UU didasari pada keinginan untuk menyederhanakan regulasi berbelit.
“Yang terjadi bukan menyederhanakan tapi memotong begitu saja prinsip-prinsip dasar dan filosofi bahkan berpotensi melanggar konstitusi. Apakah ini yang menjadi dasar?” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi