KedaiPena.com – Peninjauan kembali keputusan untuk menghentikan sementara ekspor batubara, dinilai sebagai langkah yang bertentangan dengan amanat undang-undang.
Pakar Energi Nasional yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng, PhD, menyatakan tata kelola energi Indonesia saat ini sangat memprihatinkan.
“Nasib UUD 1945 memprihatinkan justru dalam tata kelola energi kita. Pasal-pasal di UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Minerba dibatalkan MK karena bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang aturan yang sesuai dengan amanat UU 17/2007 justru ada kabar akan dibatalkan. Jika ini benar terjadi, banyak yang semakin percaya bahwa negara hukum tidak lagi tegak dalam tata kelola energi di Indonesia,” kata Prof. Mukhtasor, saat dihubungi Selasa (10/1/2021).
Ia mengungkapkan kepentingan bangsa paling utama adalah memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan sebagian. Kalau kepentingan negara selalu ditekan, apalagi kalau dinomorduakan, maka negara akan menjadi semakin lemah dan tidak cukup kemampuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Kita harusnya bersyukur karena pengusaha batubara nasional sudah diuntungkan dengan kenaikan harga batu bara di pasar dunia. Janganlah malah kemudan iklim bisnis yang membaik ini digunakan untuk memeras kekayaan negara dan mengorbankan amanah UU 17/2007 untuk penyediaan energi yang terjangkau di dalam negeri. Di situlah relevansi DMO,” tuturnya.
Ia menghimbau hendaknya semua anak bangsa mementingkan kepentingan bangsa diatas kepentingan mencari keuntungan finansial berlebihan.
“Mencari keuntungan yang wajar itu bagus, namun berlebihan itu salah satu bentuk sifat kejahatan. Jangan korbankan umur negara Indonesia demi memperpanjang umur perusahaan kita. Kalau saya yang jadi pengusaha, saya juga mengerti kalau ada jurus untuk menciptakan kondisi agar situasi seperti yang saya harapkan,” tutupnya seraya tertawa.
Laporan : Natasha