KedaiPena.Com- Langkah pemerintah menaikan tarif dasar listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah per Juli- September 2022 menuai respons dari Guru Besar Insitute Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar.
Hermanto begitu ia disapa memandang, langkah pemerintah menaikan tarif dasar listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas diyakini berdampak kepada perekonomian RI. Menurut Hermanto, kenaikan tersebut akan menyebabkan terjadinya inflasi.
“Dampaknya terhadap perekonomian adalah akan terjadi kenaikan inflasi,” jelas Hermanto, Selasa,(14/6/2022).
Hermanto memprediksi kenaikan inflasi imbas dari kenaikan tarif listrik tersebut akan cukup signifikan. Sebab, berbarengan dengan kenaikan harga berbagai komoditas.
“Yang dipicu kenaikan harga-harga komoditas global. Jadi kenaikan inflasi Indonesia mungkin akan cukup signifikan,” imbuh Hermanto.
Hermanto menuturkan,kenaikan tarif listrik ini juga akan membuat rumah tangga menengah ke atas berhemat. Hal ini diyakini, sekalipun rumah tangga kelas menengah ke atas umumnya memiliki kemampuan untuk membayar tarif listrik yang lebih tinggi.
“Karena kenaikan tarif tersebut cukup signifikan, yaitu sekitar 17 persen, tentu mereka akan lebih berhemat dalam menggunakan listrik,” tandas Hermanto.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR arau MPR pada Kamis (19/5/2022).
Laporan: Hera Irawan