KedaiPena.Com- Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan habis dipertengahan tahun ini. Nantinya, para kepala daerah akan digantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini.
Kebijakan itu dilandasi oleh penyerentakan pilkada yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Guru Besar Institute Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar berharap, agar kriteria ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah harus jelas. Kriteria itu, kata Hermanto, antara lain menggambarkan kelayakan hingga kompetensi dari ASN tersebut.
“Kriteria ASN yang bisa ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah harus jelas, antara lain menggambarkan kelayakan/kompetensi ASN tersebut untuk menjalankan tugas/fungsi Kepala Daerah,” jelas Hermanto sapaanya dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, @hermantoregar, Jumat,(18/2/2022).
https://twitter.com/hermantoregar/status/1494475129639763971?s=21
Hermanto meminta, agar penunjukan ASN sebagai Pj kepala daerah tidak hanya sekedar menjadi pemusatan kekuasaan semata.
“Jangan jadikan hal ini sebagai pemusatan kekuasaan. Semangat otonomi daerah harus tetap terjaga,” imbuh Hermanto.
Sementara itu menimpali Hermanto, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman juga mempertanyakan penunjukan Pj kepala daerah berlatar belakang ASN tersebut.
“Apakah hanya ASN yang berstatus PNS yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah atau bisa juga ASN yang berstatus PPPK atau malah bisa juga anggota Polri dan TNI,” papar Benny dalam akun Twitternya @bennyharmanID.
“Kita menanti langkah presiden untuk tetap menjaga demokrasi dan keadilan.#RakyatMonitor#,” pungkas Benny K Harman dalam akun Twitternya.
Laporan: Sulistyawan