KedaiPena.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Didin S Damanhuri mengutarakan, dalam laporan IMF bahwa ada potensi kebocoran pajak di Indonesia mencapai 40 persen atau sekitar Rp1.500 triliun.
“Jika dikaitkan dengan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun, yang dinyatakan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, bisa diasumsikan nilai itu hanya sebagian kecil dari potensi kebocoran yang disampaikan IMF,” kata Prof Didin dalam diskusi virtual, ditulis Sabtu (18/3/2023).
Ia menyatakan kegiatan mafia pajak, biasanya diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tapi anehnya, Kepala PPATK terakhir malah menyatakan transaksi yang mencurigakan Rp300 triliun bukan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang. Disebutkan sebagai Tindak Pidana Asal,” tuturnya.
Prof Didin menilai, apa yang dilakukan oleh Rafael Alun, lebih komplek dibanding sekadar masalah pajak seperti Gayus Tambunan. Ia menyebut tindak pidana ini masuk ke teknologi digital atau digitalize mafia.
“Ini jauh sophisticated dibanding kasus sebelumnya, dan saya heran KPK diam, DPR juga! mereka under tax, kong kalikong terhindar kewajiban pajak,” tuturnya lagi.
Ia menyatakan heran, karena terlihat KPK lebih tertarik dengan kasus Kepala BPN Jaktim yang akan masuk penyidikan.
“Tentu, ini menjadi pertanyaan besar bahwa kasus temuan transaksi Rp300 triliun malah tidak tergerak. Malah sepertinya penyelesaian jalur politis,” kata Prof Didin lebih lanjut.
Yang lebih memberikan atensi, lanjutnya, malah dari organisasi massa. Misalnya, sikap tegas yang disampaikan mantan Ketua PBNU Said Agil Sirad, yang meminta warga nahdhiyin untuk tidak perlu membayar pajak, kalau terbukti terjadi penyalahgunaan pajak.
”Situasi krisis sepertinya tidak ada. Padahal sekarang dunia sedang digoncang krisis keuangan, penutupan sejumlah bank besar di AS dan Eropa. Potensi terjadi great recession global cukup terbuka. Pemerintah sebaiknya hati-hati dalam kebijakan keuangan ke depan. KPK semestinya bisa melakukan penelitian lebih dalam untuk penyelidikan. Apabila ditemukan bukti kuat langsung disidik, dan ini penting,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa