KedaiPena.com – Karena terbukti menggunakan Narkoba dan Disersi, dua personil Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, masing-masing Briptu Rudi Aprianto dan Brigadir Sumarto Gulo dipecat dengan tidak hormat.
“Berdasarkan surat  keputusan Kapolda Sumut No.1074/XII/2015 dan No.1075/XII/2015, Briptu Rudi Aprianto dan Brigadir Sumarto Gulo diberhentikan dengan tidak hormat,†ujar Wakapolres Nisel Kompol Mangasitua Pasaribu, Selasa (12/4).
Wakapolres menjelaskan, pemberhentian keduanya dilakukan setelah terbukti melanggar kode Etik Polri. Sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Mereka diberhentikan setelah menjalani sidang dan terbukti melanggar kode etik,†ungkapnya.
Mengasi mengimbau seluruh personil di jajaran Polres Nias Selatan untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai kode etik dan tidak melakukan hal serupa. Bila terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas.
“Saya sampaikan kepada seluruh personel polres Nias Selatan untuk tidak pernah menyalahgunakan narkoba dan tidak lalai didalan menjalankan tugas. Untuk menegakkan aturan yang berlaku harus dimulai dari dalam” himbaunya.
(SUH/Dom)