KedaiPena.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN DKI Jakarta) kembali melakukan jalannya persidangan kelima gugatan warga Kampung Lauser. Dalam sidang yang tercatat dengan perkara nomor: 176/5/2016/PTUN-JKT, warga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN Jaksel) dan PDAM DKI Jakarta. Adapun, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari PDAM DKI.
Pada sidang sebelumnya warga Kampung Lauser menggugat diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor: 1621. Surat ini dikeluarkan oleh BPN Jaksel tertanggal 24 Agustus 2012.
Kuasa hukum PBHI Jakarta, Yudi Rijali Muslim S.H, yang mendampingi warga menyayangkan SHGB yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Selatan. Sebab, hal itu telah menyalahi prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Dan jauh sebelumnya bahwa sejak tahun 1955, warga Kampung Lauser sudah bertempat tinggal di sana. Apalagi, warga taat dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, dengan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada setiap tahunnya,” kata dia kepada KedaiPena.Com, Kamis (13/10).
Dengan hal itu, sambung Yudi, warga Kampung Lauser meminta pada majelis hakim memutuskan untuk membatalkan SHBG yang di terbitkan oleh BPN Jakarta Selatan.
“Pada sidang kelima hari ini, yang telah di jadwalkan, adalah untuk mendengarkan jawaban dari tergugat PDAM DKI Jakarta. Tetapi dengan alasan bahwa Kepala PDAM atau pimpinan lain sibuk, maka mereka tidak dapat menghadiri persidangan,” kecewa dia.
Maka dengan alasan tersebut, PDAM DKI Jakarta memohon dalam persidangan untuk dapat ditunda dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kami keberatan, karena seolah-olah para tergugat tidak dapat menghargai waktu yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim dan memperlambat jalannya persidangan. Mereka suka datang terlambat dan menindak proses warga pencari keadilan dengan kebiasaan buruk,” tambah dia.
Yudi menambahkan, hal tersebut pun diamini majelis hakim. Mereka menanggapi dan menyampaikan tanggapan atas keberatan penggugat. Majelis hakim pun meminta PDAM DKI menghargai jalannya persidangan atas asas peradilan cepat dan murah.
“Meski demikian, majelis hakim tetap menunda sidang untuk satu minggu ke depan, di hari Rabu 19 Oktober 2016. Agendanya sama yaitu pembacaan dan mendengarkan jawaban intervensi ll yaitu PDAM DKI Jakarta,” tandas dia.
(Prw)