KedaiPena.Com – Gugatan uji materiil Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Perkom gugatan itu sendiri memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
MA juga menilai, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021, ditulis, Jumat, (10/9/2021).
MA berpendapat aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.
Hal itu sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yakni pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara.
Adapun putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Laporan: Muhammad Hafidh