KedaiPena. Com – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan, bahwa gugatan uji materi Rizal Ramli dan Abdul Rachim terkait dengan Presidential Threshold 20 persen bukan sekedar menurunkan, tapi menghilangkan syarat ambang batas pencalonan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Refly di sidang perdana gugatan penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Senin, (21/9/2020).
Refly Harun sendiri merupakan kuasa hukum dari Rizal Ramli dan Abdul Rachim dalam gugatan tersebut terkait dengan ambang batas pencalonan.
“Karena kami berdalil bahwa PT bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi,” tegas Refly.
Salah satu yang bertentangan dengan ambang batas , kata Refly, ialah UUD 1945 pasal 6 ayat dua yang menyatakan bahwa paslon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu
“Jadi kami anggap, mengajukan paslon capres dan cawapres itu adalah hak konstitusional yang seharusnya tidak boleh dihilangkan dalam peraturan di bawahnya,” papar Refly
Refly menambahkan, hal tersebut telah membuat hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Yaitu Berkarya, Garuda, PSI dan Perindo,” beber Refly.
Refly menjelaskan, pada masa lalu konteks konstitusional itu telah hilang karena dengan anggapan mereka para parpol bisa dan dapat bergabung dengan parpol lain untuk mencapai suara 20 atau 25 persen dalam mengajukan pasangan calon.
“Tapi pada pilpres (selanjutnya) empat partai ini tidak bisa ajukan calon karena mereka tidak punya satu kursi dan satu suara pun sehingga dengan demikian mereka kehilangan hak mereka untuk ajukan paslon,” tegas Refly.
Tidak hanya itu, kata Refly, parpol baru seperti Gelora yang juga sudah sah di Kementerian Hukum dan Ham dan berminat ikut pemilu 2024 akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.
Laporan: Muhammad Hafidh