KedaiPena.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 44 P/HUM/2019 yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarno Putri terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya berkaitan dengan pengujian materil peraturan dibawah undang-undang (UU).
“Terhadap ketentuan suatu norma abstrak sebagaimana diajukan oleh pemohon dalam pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5 tahun 2019 yang mempersoalkan syarat presidential threshold (PT) bila pemilihan presiden berlangsung dengan diikuti 2 pasangan calon sebagaimana ketentuan tersebut dimuat dalam pasal 6A UUD 1945 sebagaimana direduksi dalam ketentuan pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ahli Hukum Tata Negara
Muhammad Rullyandi, Kamis, (9/7/2020).
UU Pemilu, kata dia, menempatkan kelembagan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menyatakan hasil akhir suatu perselisihan perolehan suara pada pemilihan presiden yang bersifat final dan mengikat.
“Dengan adanya putusan MK maka hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan pasangan presiden terpilih Jokowi-Maruf merupakan hasil pemilihan presiden yang legitimate dan mendapat keabsahan secara konstitusional,”papar dia.
Muhammad Rullyandi menambahkan, keputusan MA di dalam pertimbangan hukumnya tidak ada satupun yang menyatakan hasil putusan MK terhadap perolehan suara pemilihan presiden 2019 harus dibatalkan.
“Maka dengan demikian yang menjadi persoalan mengenai syarat PT ketentuan pasal 416 dan pelaksanaan dalam peraturan Peraturan KPU akan berdampak forwad looking pada pemilihan umum presiden mendatang,” tegas Muhammad Rullyandi.
Namun demikian, lanjut Muhammad Rullyandi, persoalan PT tetap merupakan ranah pembentuk undang-undang (UU) untuk pemilihan presiden yang akan datang
“Jadi dinamikanya akan bermuara juga ke MK mengenai aturan PT. Tapi pada dasarnya persoalan PT adalah kewenangan penuh pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan pilpres ke depan,” pungkas Muhammad Rullyandi.
Laporan: Muhammad Hafidh