Artikel ini ditulis oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Mengapa semua gugatan Nurul Gufron-KPK dikabulkan MK? Sedangkan semua gugatan soal PT 20 persen, tak satupun yang dikabulkan. Semuanya di tolak. Termasuk gugatan DPD.
Setelah Reformasi, diantara buahnya adalah terbentuknya KPK dan MK.
Gugatan Rakyat untuk mendapatkan kedaulatannya untuk menetapkan dan menentukan seorang Pemimpin yang peduli pada kepentingan rakyat, semuanya ditolak dalam hal gugatan PT 0 persen.
Sebaliknya gugatan sesama lembaga hasil reformasi soal perpanjangan kekuasaan di KPK di setujui bulat-bulat?
Kalau alasan perpanjangan masa jabatan di KPK untuk efektifitas pemberantasan korupsi, apakah pemberantasan korupsi berbanding lurus dengan masa jabatan usia seseorang di KPK?
Padahal banyak kasus yang masuk di KPK tidak terselesaikan secara tuntas dalam sejumlah kasus laporan masyarakat. Contohnya, laporan Ubedillah Badrun soal dugaan pembelian saham anak-anak Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan. Apakah KPK berani menyentuhnya? Dan sejumlah kasus lainnya yang menyentuh sejumlah elit di pusaran kekuasaan.
Lalu efektif kah MK memperpanjang usia jabatan seorang pejabat KPK? Di tengah kritikan sejumlah mantan Pimpinan KPK soal Firli beberapa waktu lalu?
Bagaimana KPK diberitakan berupaya menjegal Anies Baswedan dengan berbagai cara sehingga menimbulkan polemik. Demikian juga posisi Filri yang mendapat kritikan oleh masyarakat?
Tapi, lalu MK mengabulkan semua gugatan KPK yang diwakili oleh Nurul Gufron sebagai pejabat KPK. Lah gimana itu MK dijadikan vested interest untuk perpanjang kekuasaan oleh orang yang masih menjabat?
Bagaimana MK menyikapi Gugatan Rakyat yang diwakili oleh sejumlah Elemen Masyarakat untuk mendapatkan Hak-hak Konstitusional dan Kedaulatannya sebagaimana dijamin oleh UUD1945. Tapi dikandaskan oleh MK?
Padahal MK lahir dari buah reformasi dan perjuangan Rakyat mengakhiri kekuasaan yang anti demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dan MK dalam putusan terhadap gugatan PT 20 persen itu adalah mempertahankan kedaulatan partai dan gabungannya. Dan tidak mengabulkan gugatan rakyat untuk mendapatkan kedaulatan rakyat.
Apakah kedaulatan partai saat ini adalah jelmaan dari kedaulatan rakyat?
Jika MK mengabaikan Gugatan PT 20 Persen dan mengabulkan gugatan 0 persen sebagai wujud dari kedaulatan rakyat itu sama saja mengkhianati hasil perjuangan reformasi berdarah-darah. Membayar mahal reformasi dengan gugurnya sejumlah mahasiswa?
Mengapa saat ini MK hanya sibuk perpanjang usia kekuasaan di KPK dan mengabaikan salah tugas pokok nya menjaga konsitusi, demokrasi dan kedaulatan Rakyat?
Apalagi pimpinan MK saat ini berada di pusaran KKN dengan Istana. KKN adalah musuh reformasi. Tapi saat ini tampil utuh bahkan melebihi Orba.
Rakyat yang mendambakan tegaknya konsitusi di atas demokrasi dan kedaulatan rakyat, bukan tegaknya konsitusi di atas kedaulatan partai politik dan gabungannya semata.
MK memposisikan diri hanya sebagai penjaga usia kekuasaan saja. Tapi abai pada misi dan visi yang sebenarnya untuk mengawal konsitusi, demokrasi dan kedaulatan yang dikehendaki oleh reformasi.
Maka pantas saja. Kalau rakyat menghendaki MK dibubarkan karena keberadaannya telah mengkhianati cita-cita Reformasi.
Jakarta, 26 Mei 2023
[***]