KedaiPena.Com – Konflik Partai Demokrat terus bergulir. Ketua Umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Moeldoko, mengajukan gugatan ke PTUN.
Dia menggugat Kemenkum dan HAM karena menolak hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit.
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai hal tersebut adalah hal yang wajar.
“Secara pribadi, Pak Moeldoko memiliki hak politik dan hak hukum,” kata Fernando di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Dia melanjutkan, yang patut digarisbawahi, langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko ke PTUN adalah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit.
“Jadi, tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Kepala KSP,” ujar Fernando.
Dia melihat, justru Moeldoko menghargai hukum dan Presiden. Sehingga ketika hasil KLB ditolak oleh Kemenkum dan HAM, maka dia mengambil langkah hukum via PTUN.
“Karena proses itu diatur oleh konstitusi kita. Jadi, janganlah kita membatasi setiap pejabat negara untuk menggunakan hak pribadinya,” tandas dia.
Sebelumnya, Moeldoko dicibir habis-habisan oleh Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, setelah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan, Kamhar menyebut, upaya Moeldoko menggugat Demokrat kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) itu disebutnya sebagai gila kekuasaan.
Tak hanya itu, Kamhar pun tak segan-segan menyerang personal Moeldoko dan jabatan yang pernah diembannya sebagai Panglima TNI.
Laporan: Muhammad Lutfi