KedaiPena.Com – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan, jika uji materi atau judicial review (JR) AD/ART PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko cacat hukum.
Hal itu disampaikan Anwar Hafid merespon ditolaknya judicial review AD/ART PD AHY yang diajukan kubu Moeldoko Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.
“Bagi saya proses yang diajukan oleh kubu Moeldoko sejak awal sudah cacat hukum,” kata Anwar Hafid, Rabu, (10/11/2021).
Oleh sebab itu, Anwar Hafid mengaku yakin upaya gugatan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ke lembaga hukum manapun tak berpengaruh untuk PD pimpinan AHY.
“Insya Allah Demokrat tetap satu bersama AHY,” papar Anwar Hafid.
Anwar Hafid menyarankan, agar sebaiknya kubu Moeldoko mendirikan partai sendiri. Hal ini jauh lebih baik, ketimbang melakukan pembegalan partai Demokrat.
“Dibandingkan terus melakukan Pembegalan bagi Demokrat,” tandas Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI ini.
Sebelumnya, MA menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.
Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Laporan: Muhammad Hafidh