KedaiPena.Com – Sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyoal konstitusionalitas ‘presidential treshold’ (syarat ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sejumlah tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Salah seorang pemohon, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pihaknya, Kamis (21/6/2018) menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut, setelah kantor Mahkamah Konstitusi kembali buka pasca libur Idul Fitri.
Hadar menyebut, alasan pengajuan permohonan ini adalah, Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat†capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata caraâ€.
“Pengaturan delegasi “syarat†capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat†capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945,” kata Hadar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pengusulan capres, kata Hadar, dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnyaâ€, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah ‘close legal policy’ bukan ‘open legal policy’, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” jelas dia.
Hadar menegaskan, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Penghitungan ‘presidential treshold’ berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945,” tegasnya.
Menurut dia, ‘presidential threshold’ menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.
“Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, ‘quod non’, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” paparnya.
“Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah ‘constitutional engineering’, tetapi justru adalah ‘constitutional breaching’, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh