KedaiPena.Com – Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan presiden dapat diturunkan menjadi nol persen diyakini tidak akan gagal total kali ini.
Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons gugatan agar presidential threshold dapat diturunkan menjadi nol persen.
Teranyar, Pengacara Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun baru-baru ini kembali berusaha mendorong agar presidential threshold bisa menjadi nol persen.
“Saya mengambil kesimpulan begitu berdasarkan putusan MK mengenai mengenai verifikasi partai politik yang diajukan oleh Partai Garuda pada tahun 2020,” tegas Fernando sapaanya, Senin, (13/12/2021).
Fernando mengingatkan, jika pada saat itu Partai Garuda mengajukan ke MK agar Partai Politik peserta pemilu 2019 tidak perlu verifikasi peserta pemilu 2024.
Putusan MK atas gugatan tersebut menyebutkan Partai Politik telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
“Kemungkinan hakim MK juga akan mengambil jalan tengah atas gugatan Refly Harun kali ini. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak 0 persen tetapi semua partai politik yang memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau memiliki kursi di DPR RI berhak mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Fernando.
Fernando menegaskan, apabila keputusan itu yang akan diambil oleh hakim MK, maka pada pemilu 2024 akan ada 9 pasangan capres dan cawapres.
“Jadi sebaiknya bagi para tokoh politik yang ingin ikut kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang segera merapat ke partai politik yang memiliki kursi DPR RI saat ini agar diusung pada pilpres 2024 yang akan datang,” tandas Fernando.
Diketahui, pada tahun 2020 Tokoh Nasional Rizal Ramli melalui kuasa hukumnya Refly Harun mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materi yang dilakukan pada saat itu mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold agar menjadi 0 persen.Namun pada saat itu Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Rizal Ramli.
Meski demikian, kembali Refly Harun mendapatkan kuasa dari untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi masih mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden agar menjadi 0 persen.
Laporan: Muhammad Hafidh