KedaiPena.Com – Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusomo memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya dengan alasan permasalahan administrasi.
Sarah begitu ia disapa melalui akun Instagram (IG) pribadi miliknya mengaku tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut lantaran bukan mengincar jabatan semata.
“Saya tidak pernah mengajukan gugatan ini sebatas untuk jabatan saja, karena perjuangan saya bisa saya lakukan di dalam sistem maupun di luar, di legislatif maupun di arena lainnya, tapi jujur saya kecewa bahwa 4000 lebih suara rakyat yang disalahgunakan oknum-oknum tertentu diabaikan oleh para hakim MK dengan alasan teknis,” ujar Sarah dalam akun IG miliknya @rahayusaraswati, Kamis, (8/8/2019).
“Bukti yang saya lampirkan lengkap sebanyak 16 kontainer boks. Namun, sistem hukum di Indonesia seperti yang sudah kita ketahui, terkonfirmasi lagi tidak diskriminatif, namun hanya buta keadilan,” sambung Keponakan dari Prabowo Subianto ini.
Sarah pun mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada
seluruh rakyat Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu yang telah menitipkan suara dan kepercayaannya.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua tim dan para pendukung yang telah berjuang bersama dengan saya. Maaf jika hasil tidak seperti yang kita inginkan, namun terima kasih atas kebersamaan dan juga kepercayaan kalian atas kepemimpinan saya selama masa kampanye. Semoga ke depannya kita bisa berjumpa lagi,” jelas Sarah.
Sarah pun memastikan akan tetap berjuang di manapun dirinya ditempatkan dan ditanamkan. Sarah yakin, jika hal tersebut dilakukan dengan ikhlas, tulus serta gigih, maka hasilnya tidak akan pernah sia-sia.
“Pengabdian saya kepada bangsa ini tidak selesai di sini. Di swasta maupun di politik, sebagai aktris maupun sebagai aktivis, saya masih bisa menjalankan panggilan Tuhan. Saya mengerti bagi saya pribadi satu pintu tertutup hanya berarti ada pintu lain yang lebih tepat. Namun, izinkan saya tetap kecewa dan sedih bagi rakyat yang sekali lagi dirampas haknya,” tandas Sarah.
Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Partai Gerindra atas sengketa hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.
Laporan: Muhammad Hafidh