KedaiPena.com – Pengajuan Judicial Review terkait batas usia capres cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dinilai publik sebagai langkah untuk membuka bagi putra Presiden Joko Widodo
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyatakan penilaian publik terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun, adalah diperuntukan untuk mendorong Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Kamhar menyampaikan, adanya gugatan tersebut sebenarnya bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik.
“Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang,” kata Kamhar, Sabtu (5/8/2023).
Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, ia menyatakan hal tersebut bisa dinilai sebagai politik cari muka.
“Terbaca dengan jelas ini adalah bentuk ‘politik cari muka’ serta ‘politik dinasti’. Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi,” tuturnya.
Tapi Kamhar meyakini, MK bisa mendeteksi hal yang sama seperti apa yang disampaikannya.
“Kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena