KedaiPena.com – Pengajuan gugatan atas batas umur Capres Cawapres dinilai tidak tepat dan hanya menguntungkan capres atau cawapres yang usianya di bawah 40 tahun tapi di atas 35 tahun.
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan setiap pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasti ada batu uji-nya, untuk memastikan bahwa gugatannya sesuai dengan logika hukum.
“Yang dipermasalahkan oleh PSI adalah pasal mengenai dikriminasi. Logika hukumnya, seandainya dasarnya adalah diskriminasi, kenapa diturunkannya harus sampai 35. Karena kalau logika hukumnya diskriminasi, kalau disetujui oleh MK, maka dia akan melakukan dikriminasi lagi tapi untuk manusia-manusia yang umurnya dibawah 35. Menurut saya dari awalnya saja permohonan ini sudah bermasalah,” kata Bivitri, dalam salah satu acara, dikutip Minggu (10/9/2023).
Ia menilai gugatan batas usia ini hanya akan menguntungkan capres dan cawapres yang usianya di bawah 40 tahun tapi di atas 35 tahun.
“Yang diminta untuk diubah itu batas usia capres dan cawapres, karna dianggap satu paket. Sekarang batas minimumnya adalah 40 tahun, nah PSI dan kawan kawan minta minimum 35 tahun, jadi yang diuntungkan pasti yang mengajukan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun itu. Yang dirugikan sih kalo menurut saya publik,” tuturnya.
Bivitri menegaskan bukan dirinya menolak anak muda maju sebagai capres atau cawapres.
“Saya sih setuju anak muda maju, cuma kan kualifikasinya harus jelas kalau Pemilu. Artinya, kalau memang mau dilepas dari segi usia, harus ada ukuran lainnya untuk menjadi filter bagi masyarakat, untuk memilih atau tidak memilih orang. Itu adalah rekam jejak, nah itu tuh yang tidak diatur sampai sekarang ini di dalam undang undang. Jangan sampai publik jadi tidak punya filter tentang seseorang yang sudah matang berpolitik. Ini jabatan penting loh capres dan cawapres, bukan main-main,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena