MENARIK membaca ringkasan permohonan perkara yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pengujian UU Pilkada tentang cuti.
Kedudukan hukum Ahok ini yang disuruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) perbaiki, karena tidak jelas apakah sebagai warga, gubernur atau calon?
Konyolnya norma yang dimohonkan berdasarkan UUD45 adalah norma tentang adil, di mana setiap calon harusnya mendapatkan keadilan.
Jadi Ahok secara otomatis membantah sendiri alasan permohonannya terkait cuti dengan menggunakan pasal 28D ayat 1 UUD 45. Ini jadi lucu.
Pada alasan pemohon ada lagi yang lucu, di mana Ahok menyatakan dia itu sebagai pejabat publik. Pejabat publik itu apa sih?
Kalau Ahok menguji UU sebagai gubernur, maka Ahok adalah pejabat negara, tidak dikenal itu yang namanya pejabat publik.
Di UU Pemerintahan Daerah tidak dikenal yang namanya pejabat publik, jadi Ahok menggunakan UU yang mana nih? Atau penafsiran dia sendiri?
Konyolnya lagi pada alasan permohonan kedua, Ahok menggunakan pasal cuti berdasarkan UU Aparatur Aipil Negara (ASN), makin ngaco lagi!
Ini konyol kuadrat! UU ASN itu diterapkan untuk ASN bukan kepala daerah atau pejabat negara! Ahok ini Gubernur apa PNS sih?
Atau selama ini Ahok taunya bahwa gubernur itu adalah pegawai negeri sipil? Bukan kepala daerah dan bukan pejabat negara!? Konyol nih.
Saya gak tau kualitas orang Ahok yang menyusun permohonan ini, atau emang mereka sengaja untuk mempermalukan Ahok?
Jadi selama ini Ahok teriak cuti itu adalah hak dia, ternyata berdasarkan UU ASN! Siapa sih yang ngajarin Ahok!? Jadi pengen tahu.
Sudah legal standingnya di MK gak jelas, ditambah lagi posisi gubernur dijadikan PNS oleh Ahok. Pak Ahok anda dikadalin!
Kalau sudah ngawur bin konyol begini masih diteruskan sama MK, maka dapat dipastikan MK berpihak pada Ahok bukan pada hukum.
Saya jujur sedikit kasihan sama Ahok, karena pembisiknya sepertinya ingin mempermalukan dirinya.
Oleh Teddy Gusnaidi, Ketua Logika Rakyat