KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak cuti saat masa kampanye Pilkada DKI. Ia ngotot mempertahankan posisinya sebagai petahana dan mengajukan ‘judicial review’ ayat 3, Pasal 70, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun hal ini dianggap Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento Maraden Sitorus sebagai jebakan Batman.
Menurut Fernando, Ahok sengaja mengambil langkah ini dan kemudian berbicara vokal supaya bisa memainkan emosi masyarakat.
“Sehingga, dirinya menjadi sorotan media dan menjadi pembicaraan di masyarakat,” tegas dia kepada KedaiPena.Com, Selasa (9/8).
“Jika gugatannya (judicial review) ditolak MK, Ahok pasti menjawab, kan saya cuma mempertanyakan Undang-undang tersebut. Jika gugatannya dikabulkan, Ahok akan merasa hebat dan merasa dirinya ‘super hero’,†jelas Fernando
Buat Ahok, sambung dia, keputusan MK tidak penting. Karena dia sudah mempersiapkan jawabannya sendiri.
“Hal itu memang dirancang Ahok karena yang terpenting baginya, adalah bagaimana caranya untuk mempublikasi dirinya secara gratis di media,” ia menambahkan.
“Namun, ada yang terlupakan dari Ahok, karena ini bisa membuat dirinya seperti menghalalkan segala cara untuk kembali berkuasa. Maka itu saya berpendapat bahwa ‘judicial review’ merupakan jebakan Batman buat Ahok,†tutup Fernando.
(Prw/Oddy)