KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan gugatan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi tersebut didaftarkan oleh MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan melakukan permohonan uji materi pasal 27 perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona atau Covid19 lantaran termaktub soal pemberian imunitas kepada aparat pemerintahan.
“Sehingga pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkap Boyamin kepada wartawan, Jumat, (10/4/2020).
Padahal, kata Boyamin, jika mengacu perbandingan kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana untuk pemakzulan.
“Apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020,” beber Boyamin.
Permohonan uji materi ini, kata Boyamin, juga dilakukan lantaran pihaknya tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Pasalnya dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.
“Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” tegas Boyamin.
Boyamin mengingatkan bahwa pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008 pernah menerbitkan Perpuu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan ditolak oleh DPR RI.
“Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppuu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara,” ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa dalil itikad baik tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka.
Boyamin juga menambahkan tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
“Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk,” ungkap Boyamin.
Boyamin memastikan MAKI sedianya selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol.
“Serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol memalui mekanisme hukum,” tandas Boyamin.
Laporan: Muhammad Hafidh