KedaiPena.Com – DPP Partai Demokrat menilai tindakan KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengajukan gugatan kepada Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
sangat memalukan.
Langkah Moeldoko cs ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis dan Kordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat merespon langkah yang dilakukan oleh Moeldoko cs tersebut.
‘Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/6/2021).
Herzaky menjelaskan, tindakan memalukan pertama ialah lantaran saat ini Presiden Jokowi dan jajaran sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang telah memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” tegas Herzaky.
Alasan kedua, lanjut Herzaky, Moeldoko menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Hal itu, kata Herzaky, lantaran Moeldoko cs menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah.
“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” papar Herzaky.
Sedangkan yang ketiga, tegas Herzaky,
lantaran dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
Padahal, Menkumham Yasona Laoly disaksikan oleh Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang. Alasanya jelas, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” pungkas Herzaky.
Laporan: Muhammad Lutfi