KedaiPena.Com – Mahkamah Partai Nasdem memeriksa kadernya, Kisman Latumakulita yang sebelumnya menggugat bahwa masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Kisman menilai jabatan tersebut telah berakhir sejak 6 Maret 2018. Sehingga surat yang ditandatangani Paloh tidak punya legitimasi hukum.
Pemerikaaan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Mahkamah Partai Nasdem. Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan Kisman bernomor SP-027/MP-P.Nasdem/10/2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Atang Irawan.
Kisman memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi dua orang pengacara. Sidang sendiri dilakukan secara tertutup.
“Sidang ini merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011,” kata Kisman di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia mengatakan kalau di tingkat Mahkamah Partai tidak selesai maka gugatannya akan berlanjut ke pengadilan.
Sebelumnya, Kisman juga menggugat Surya Paloh karena dinilai tidak memegang prinsip-prinsip dasar dan pilar utama demokrasi karena dianggap mengabaikan bahkan menabrak dengan sengaja atas nama saran dan pendapat dari Majelis Tinggi Partai Nasdem.
Kisman pun mengkritik soal tidak adanya kongres atau Musyawarah Daerah Partai Nasdem, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPD).
Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem yang memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Laporan: Ranny Supusepa