KedaiPena.Com- Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya permohonan gugatannya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN meminta untuk diadakannya pemilu ulang tanpa pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres 02.
Akademisi Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Ilmu Komunikasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Silvanus Alvin memberikan pandanganya terkait gugatan tersebut.
Menurutnya, Timnas AMIN berusahan mengingatkan kembali soal keputusan eks Ketua MK Anwar Usman yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman soal pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.
“Saya melihat timnas AMIN berusaha untuk mengingatkan kembali soal pelanggaran etik dari keputusan yang memperbolehkan gibran maju cawapres,” kata Alvin, Senin,(25/3/2024).
Meski demikian, Alvin menyoroti, didaftarkanya gugatan tersebut di tengah ademnya situasi antara Prabowo dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Surya Paloh yang merupakan ketum pengusung pasangan AMIN beberapa waktu lalu menerima kunjungan dari Prabowo Subianto di NasDem Tower.
“Di atas itu, menarik melihat fenomena prabowo yang sudah berkunjung ke Nasdem dan disambut oleh Surya Paloh. Nah apakah gugatan’AMIN di MK ini tidak melibatkan NasDem atau bagaiamana,” pungkas Alvin.
Laporan: Muhammad Lutfi