KedaiPena.Com – Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, (Tangsel) Muhamad- Rahayu Saraswati diminta memberikan materi bukti dugaan kecurangan pilkada 2020 secara kuat dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw saat menanggapi gugatan hasil pilkada Tangsel yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Salah satu yang menjadi alasan dilayangkanya gugatan oleh pasangan Muhamad-Saraswati ialah terkait praktek politik uang hingga ketidakneteralaan ASN.
“Membuktikan faktanya, kalau memang money politik itu terjadi bentuknya seperti apa. Lalu tadi bentuk nya itu kan pembagian uang, nah membuktikannya gimana. Itu kan harus ada saksi untuk membuktikan,” kata Jerry kepada awak media, Senin, (4/1/2021).
Ia mengingatkan, bahwa sidang gugatan hasil gugatan hasil pilkada di MK harus rinci. Sehingga, fakta-fakta kecurangan, juga harus dirinci kembali oleh penggugat.
“Karena ada banyak pelaku, ada banyak saksi money politik tidak bersedia, mangkanya dari si penggugat harus punya saksi fakta yang menyaksikan langsung,” kata Jerry.
Jerry melanjutkan, penggugat juga harus mampu membuktikan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ini seperti yang dilayangkan sebelumnya.
“Apakah pihak yang melakukan kecurangan terstruktur, Apakah dilakukan secara tersistematis, dan apakah juga wilayahnya masif. Jadi saya kira yang paling sulit membuktikan 2 hal ini dan pengalaman-pengalaman selama ini ada kesulitan di pembuktian dari penggugat untuk hal 2 point tadi ketidaknetralan ASN serta politik uang,” tandasnya.
Diketahui, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) mangajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data di laman resmi www.mkri.id, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) itu diajukan Muhamad-Sara ke Mahkamah Konsitusi pada Senin (21/12/2020) malam.
“Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,” demikian isi dokumen permohonan itu.
Laporan: Sulistyawan