KedaiPena.com – Tercatat sudah 30 pengajuan Judicial Review terhadap presidential threshold 20 persen. Tapi kesemuanya telah ditolak dengan bermuara pada kerangka open legal policy.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebutkan secara hukum, terutama hukum tata negara, open legal policy tidak dapat disetujui.
“Karena aturannya bersifat sangat ‘karet’. Misalnya, putusan No 7 Tahun 2013, tidak boleh bertentangan dengan UUD. Ini kan sesuatu yang sudah jelas. Sangat normatif. Tanpa ada putusan MK pun sudah jelas,” kata Denny, ditulis Minggu (10/7/2022).
Untuk permohonan judicial review yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Denny menyatakan penolakan permohonan tidak dapat diterima.
“Karena, untuk pengajuan permohonan dari PBB ini belum dilakukan pemeriksaan bukti, ada tahap persidangan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan para ahli. Tapi dengan melakukan penolakan tanpa menjalani berita acara pengadilan, saya anggap tidak bijak,” ucapnya.
Dinyatakan alasan penolakan dari Mahkamah Konstitusi adalah tidak adanya perbedaan alasan konstitusi.
“PBB dinyatakan tidak nebis in idem, tidak mengajukan argumentasi yang berbeda. Ini tidak bisa diterima. Jadi buat apa kita mengajukan persyaratan secara formil, mempersiapkan legal standing, jika ujung-ujungnya MK tetap menolak karena merasa sudah tahu dan tidak perlu melihat alat bukti maupun mendengarkan saksi ahli lagi,” ucapnya.
Denny mengemukakan, dengan sikap MK yang seperti ini, satu-satunya jalan untuk merubah nilai ambang batas presidential threshold hanyalah dengan perubahan politik hukum partai pendukung.
“Sehingga ada pesan atau sinyal yang ditangkap oleh MK untuk menerima perubahan. Atau, melakukan perubahan di tatanan legislatif. Lebih jauh, perubahan hakim yang ada di MK,” ucapnya lagi.
Terkait pengajuan permohonan PKS, Denny menyatakan kemungkinan besar, MK tidak akan menerima permohonan JR PKS.
“Kendalanya, karena PKS dianggap sebagai partai yang terlibat dalam pembahasan RUU ini. Sesuai dengan UU No.42 tentang pemilihan presiden dan wapres, kemungkinan besar tidak akan memiliki alasan legal standing, jika tidak berkaitan dengan pengujian inkonstitusional,” paparnya.
Denny menyatakan ingin tetap optimis dalam pengajuan permohonan PKS ke MK.
“Tapi, kalaupun sudah berhasil melewati tahapan legal standing, masih ada alasan konstitusional dan dissenting opinion dari para hakim MK,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa