KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dimakzulkan hanya karena persoalan banjir. Pasalnya, urusan pemberhentian gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Prodem Satyo Purwanto saat menanggapi ratusan massa dari Jakarta Bergerak yang menggelar aksi di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Aksi ini sebagai buntut kekecewaan massa karena Anies Baswedan dianggap gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta. Massa membawa sejumlah narasi yang intinya mendorong Anies Baswedan dimakzulkan lantaran permasalahan banjir ibu kota.
“Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Di antaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan,” tutur Satyo saat dihubungi wartawan, Minggu (19/1/2019).
“Selain itu, jika dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela atau mendapatkan sanksi pemberhentian,” sambung dia.
Satyo heran terdapat kelompok yang menginginkan Anies Baswedan dimakzulkan dari kursi Gubernur DKI Jakarta karena persoalan banjir. Menurut dia, kelompok itu tidak paham aturan dan hanya subjektif melihat persoalan banjir di Jakarta.
“Kejadian banjir pada awal tahun di Jakarta adalah bencana ekologi akibat banyak sebab. Banjir juga akumulasi persoalan lingkungan ditambah momen datangnya cuaca ekstrem,” ungkap dia.
Lagi pula, sambung Satyo, kejadian banjir tidak hanya terjadi di Jakarta. Banjir juga melanda Bekasi, Tanggerang, dan beberapa wilayah Jawa Barat. Namun, kata dia, pimpinan daerah lain yang terjadi banjir, tidak dituntut pengunduran diri.
“Anehnya di daerah lain tidak ada masyarakat yang menyalahkan gubernurnya, atau bupatinya atau wali kotanya, lantas muncul tuntutan memecat kepala darahnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh