KedaiPena.Com – Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi telah mengusulkan pemberhentian Wali Kota Tebing Tinggi kepada Mendagri Cahyo Kumolo.
Keputusan itu menyusul kinerja DPRD yang belum juga menggelar paripurna pemberhentian dan pembahasan Walikota Tebing Tinggi yang secara periode telah berakhir 5 Agustus lalu.
“Soal Tebing itu, Gubsu sudah melayangkan pengusulan pemberhentian Walikotanya kepada Mendagri. Hal itu karena hingga akhir masa jabatan Walikotanya, pihak DPRD Tebing juga belum melaksanakan paripurna,†kata Kabag Penyelenggaraan Otda Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Medan belum lama ini.
Menurut Basarin, usulan tersebut saat ini sedang dalam proses di Kemendagri. Lampiran berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap, lanjut Basirin, kini telah dilengkapi dalam surat usulan tersebut.
“Jadi untuk proses penunjukan Pj.Walikotanya, kita tinggal menunggu waktu saja. Sebab hal itu saat ini sedang di proses di Jakarta. Biasanya kalau sudah seperti itu, jika tidak ada hal perubahan, maka proses penetapan Pj. akan ditetapkan setelah 14 hari kerja,†jelas Basarin.
Sementara itu, disinggung adanya penolakan terhadap salah satu calon yang di usulkan karena tersandung kasus hukum di Poldasu, Basarin pun tak mau berkomentar banyak.
“Kalau soal itu, kewenangan Mendagri lah. Karena tugas kita hanya sebatas pengusulan saja, tidak sampai ke tingkat pemutusan. Jadi, siapapun nanti yang akan terpilih menjadi Pj.Walikota Tebing Tinggi, berarti merupakan putusan dari Mendagri,†jawabnya.
(Iam/ Dom)