KedaiPena.Com – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku memperkenankan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat mengelola objek wisata pantai kalangan yang berada di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.
Meski memberikan signal lampu hijau atas pengelolaan aset Pemprov Sumut seluas kurang lebih 5 hektar itu, Gubernur menegaskan pengelolaan itu dengan sistem pinjam pakai.
“Ini menyangkut aset. Jika seperti keinginan Pemkab, Pantai Kalangan kita hibahkan ke Pemkab Tapteng, butuh proses dan mekanisme yang sangat panjang dan lama, resikonya juga besar. Sebaiknya Pemkab Tapteng membuat surat permohonan pinjam pakai saja, jangan hibah lah. Nanti kalau suratnya telah masuk, akan kita proses secepatnya,” kata Gubernur Erry kepada wartawan belum lama ini.
Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung mengaku menyambut baik usulan yang disampaikan Gubernur Erry. Menurut ia, surat permohonan pinjam pakai itu akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Surat permohonan hibah itu kan, masa pak Bonaran. Kita akan pelajari dulu, baru kita ambil langkah tepat. Buat kita hibah dan pinjam pakai, nggak masalah. Ini pertanda Pak Gubernur menyetujui Pemkab Tapteng mengelola Pantai Kalangan,” kata Sukran.
Menurut Sukran, keinginan Pemkab Tapteng untuk mengelola Pantai Kalangan, tidak terlepas dari tujuan menjadikan Tapteng sebagai bagian utama dari destinasi wisata di Sumut.
“Kita akan mengelola Pantai Kalangan dengan lebih profesional, sebagaimana dengan Pantai Bosur. Nantinya wisatawan lokal dan mancanegara akan memiliki seribu satu alasan, menjadikan Tapteng sebagai tujuan utama mereka untuk berlibur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tapteng yang juga menjadi pengawas lahan pantai Kalangan, Aliamsyah Sitompul juga mengungkapkan hal senada.
Meski, Aliamsyah mengaku, sejumlah persoalan kini terjadi di areal lahan milik Pemprov Sumut itu. Diantaranya, keberadaan penduduk yang telah mendiami bahkan mengklaim tanah di kawasan pantai itu sebagai hak milik.
“Kita bukan hanya ingin mengelola lahan milik Pemprovsu itu, tapi ingin menyelamatkannya dari oknum-oknum warga yang mengklaim dan menjual lahan itu,†ungkap Aliamsyah kepada wartawan, Rabu (1/6).
Menurut ia, jika pengelolaan nantinya menggunakan sistem pinjam pakai, dirinya berharap Pemprov Sumut-lah yang melakukan upaya penyelamatan aset dengan penertiban sejumlah rumah yang telah berdiri di lokasi objek wisata itu.
“Kalau Pemprov Sumut menghibahkannya kepada Pemkab, maka Pemkab akan bisa menertibkan dan mempertahankan lahan ini secara hukum melalui gugatan ke pengadilan terhadap para oknum penyerobotnya. Tapi kalau kita hanya diberi hak pinjam pakai, berarti Pemprov Sumut lah yang harus menyelamatkan dan mempertahankan asetnya ini. Untuk itu, kita sarankan kepada Pemprov Sumut untuk segera melakukannya, menertibkan rumah-rumah dan usaha warga yang kini banyak berdiri,†pungkasnya.
(Dom)