KedaiPena.Com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menolak Penjabat (Pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penolakan Ali Mazi lantaran Pj Bupati tersebut bukan usulannya sebagai seorang gubernur, melainkan usulan Mendagri.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai hal ini terjadi karena pemerintah abai terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan). Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya,” kata Mardani, Selasa,(24/5/2022).
Mardani menuturkan, pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah dengan merumuskan aturan teknis, sesuai dengan putusan MK. Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum.
“Publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu,” ujarnya.
Mardani menegaskan pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para Pj kepala daerah. Untuk itu, menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan dan integritas dalam melanjutkan roda pemerintahan.
“Terkait hal itu, mereka tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya. Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat,” tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024. Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Pada 2022, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden, sedangkan penjabat setingkat bupati/wali kota dipilih Mendagri.
Laporan: Muhammad Lutfi