KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo menilai, jika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah oleh KPK menjadi tanda jika celah korupsi di Indonesia masih terbuka lebar.
Karyono begitu ia disapa mengatakan, untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia tidak hanya cukup dengan membuat regulasi. Menurut Karyono, selain regulasi diperlukan tindakan preventif dan penindakan.
“Itupun masih belum cukup efektif jika hulunya tidak diselesaikan. Maraknya kasus korupsi yang terus bermunculan meski sudah ada regulasi dan tindakan tegas tentu menimbulkan pertanyaan. Apa yang salah dari pemberantasan korupsi selama ini,” tegas Karyono, Sabtu, (27/2/2021).
Karyono menegaskan, jika masalah ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Karyono meminta, agar pemerintah bersama lembaga anti-rasuah KPK mampu membereskanya dari hulu.
“Jangan hanya hilirnya. Antara hulu dan hilir harus selaras. Misalnya, mengapa kepala daerah banyak terjerat kasus korupsi. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya biaya politik elektoral hingga mencapai ratusan miliar. Kasus serupa juga dialami para wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya politik,” tutur Karyono.
Karyono menilai, banyak pejabat negara dan birokrasi di pemerintahan atau institusi negara yang terjerat kasus korupsi diduga lantaran masih adanya transaksi jual beli jabatan.
” Di luar persoalan yang menjadi sumber penyebab korupsi, ada sejumlah masalah yang saling berkelindan, yaitu masalah mental dan budaya seperti gaya hidup mewah, keserakahan, dan sebagainya. Bagi sebagian masyarakat kelas menengah-bawah, masalah kesulitan ekonomi juga bisa menjadi sumber penyebab tindak kriminal seperti mencuri, merampok, mencopet, menipu dan korupsi,” papar Karyono.
Karyono menjelaskan, persoalan lain yang sering muncul adalah instrumen hukum menjadi alat politik. Hal ini juga berpotensi mengganggu agenda penegakan hukum.
“Jadi selama hulunya tidak diselesaikan maka selamanya korupsi sulit diberantas. Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan aparat penegak hukum lainnya selamanya hanya menjadi tukang tangkap koruptor,” tegas Karyono.
Karyono melanjutkan, jika nantinya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka maka semakin menambah jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
“Berdasarkan catatan KPK per Agustus 2020 jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencapai 300 orang sejak pilkada langsung 2005. Pada umumnya kejahatan korupsi melibatkan pejabat negara, birokrasi pemerintah, politisi dan pelaku usaha. Ada kong kalikong di antara mereka,” tandas Karyono.
Laporan: Muhammad Lutfi