KedaiPena.Com – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menyatakan, PT Freeport Indonesia (PT. FI) wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.
“Pengadilan Pajak  Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya senilai Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan†tegas Gubernur Papua melalui siaran pers yang diterima KedaiPena.Com, Minggu (29/1).
Dijelaskan, munculnya gugatan pajak oleh PT. FI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PT. FI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015,†ungkap Lukas.
Ia menjelaskan, pihaknya sebagai pemerintah daerah mengirimkan surat kepada PT. FI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Namun PT. FI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak.
Menurut Gubernur Lukas, PT. FI menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990, sementara pemerintah daerah Papua mengacau pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp120/m3/detik. “Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh PT. FI,†bebernya.
Gubernur mengaku senang atas penolakan gugatan tersebut. Karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati ini.
“Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, PT. Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami,†ujar Lukas.
Laporan: Ichad