KedaiPena.Com- Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi dapat menjelaskan, secara terbuka atas dugaan pemadaman listrik, sinyal dan akses internet pada 7-9 Februari 2022 di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Dan tidak ada lagi praktik serupa di masa depan,” tegas Narahubung Koalisi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI),Ika Ningtyas dalam keterangan tertulis, Jumat, (11/2/2022).
Ia juga meminta, agar polisi dapat menghentikan proses hukum dan membebaskan tiga warga Desa Wadas yang dijadikan tersangka.
Ketiga orang yang ditahan telah dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan segera dan tanpa syarat.
Menurut koalisi, ketiga orang tersebut hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
“DPR RI bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki segera pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, agar tidak terus menerus disalahgunakan untuk memidana mereka yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan protes secara damai,” jelas dia.
Diketahui, Koalisi Serius Revisi UU ITE sendiri terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE.
Selain itu ada juga PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan Yayasan Perlindungan Insani (Protection International).
Laporan: Sulistyawan