KedaiPena.Com – Kalangan buruh di Aceh menyambut gembira sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menandatangani kenaikan upah minimum tahunn 2017 di Aceh sebesar 20%.
Menanggapi itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah tersebut. Apa yang dilakukan Gubernur Aceh tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, meski tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum.
“Kentuan yang lebih baik dari Undang-undang tidak dilarang. Karena yang dilarang adalah membuat keputusan yang nilainya dibawah Undang-Undang,†tegas Said Iqbal dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (26/10).
Dikatakan, penetapan upah memang seharusnya memperhatikan kebutuhan hidup dan untuk kemajuan ekonomi. Maka dari itu dirinya mengimbau, agar sikap Gubernur Aceh tersebut ditiru oleh Gubernur di daerah lain di seluruh Indonesia.
“Saya meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Gubernur-Gubernur yang lain untuk tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015,†kata Iqbal.
Menurut Iqbal, dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP No 78 Tahun 2015, bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain. Data ILO menyebut, rata-rata buruh di Singapura (USD 3,547) Vietnam (USD 181), Filipina (USD 206), Thailand (USD 357)m Malaysia (USD 609), hanya sementara Indonesia (USD 174).
“Ayo perjuangkan di semua daerah agar para gubernur dan Bupati/Walikota dalam menaikkan upah minimum tidak memakai PP No 78 Tahun 2015. Buktinya Aceh bisa,†ajaknya.
Diketahui, kalangan buruh terus berjuang menuntut pencabutan PP No 78 Tahun 2015 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Perjuangan tersebut dengan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Seperti yang digelar buruh se-Jawa Barat hari ini, Kamis (27/10) dengan melakukan aksi di Gedung Sate, Bandung. Pada saat yang sama, ribuan buruh se-Banten juga akan melakukan aksi di Kantor Gubernur.
“Gelombang aksi akan terus terjadi, apabila Pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dan terus menerus mempraktekkan upah murah,†tegas Iqbal.
(Dom)