KedaiPena.com – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengaku tak habis pikir dengan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya menurut dia tak ada satu saksipun yang pernah berkomunikasi dengannya. Apalagi meminta uang untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh.
“Sangat keberatan para saksi. Karena mereka tidak pernah berbicara langsung dengan saya. Hanya katanya,” kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi masing-masing adalah Mulyasir (Ajudan Bupati Bener Meriah), Dailami, dan Munandar yang juga orang dekat Ahmadi.
Irwandi menyebut, dia hanya berbicara dengan Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Itupun tak ada pembahasan terkait proyek.
“Hasil percakapan dengan Ahmadi yang akan direncanakan. Kenapa tidak ada disebutkan disini dari Ahmadi,” ungkapnya.
“Orang lain yang main-main saya yang kena getahnya dan saya masuk penjara,” sambungnya geram.
Sementara itu Pehasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menyebut keterangan saksi justru membuktikan tak ada peran kliennya.
“Karena 3 saksi tersebut dalam keterangannya tidak pernah mengetahui ataupun mendengar baik secara langsung maupun tidak langsung adanya arahan, petunjuk dan perintah meminta fee proyek di Aceh,” tandasnya