KedaiPena.Com – Keberhasilan Greysia Polii/Apriyani Rahayu dalam meraih medali emas di Olimpiade Tokyo 2020 dijamin dengan penghargaan bagi atlet berprestasi dalam revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 tahun 2005 yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menanggapi keberhasila Greysia Polii/Apriyani Rahayu yang mengalahkan pasangan China Chen/Jia pasangan dari China dalam final olimpiade Tokyo tahun 2020.
“Salah satu poin yang sangat ditekankan dalam RUU SKN adalah penghargaan serta jaminan sosial hari tua bagi atlet berprestasi. Atlet-atlet seperti Greysia/Apriyani telah mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Sudah sepantasnya negara menjamin kesejahteraan hari tua mereka,” kata Hetifah sapaanya, Selasa, (3/8/2021).
Hetifah pun juga memuji kerja keras berbagai pihak dalam mencetak prestasi bulu tangkis.
“Dari era Susi Susanti, Indonesia sudah langganan memenangkan berbagai kejuaraan bulu tangkis. Tentu saja atlet berprestasi tidak dicetak secara kilat, melainkan perjuangan bertahun-tahun dengan dukungan berbagai pihak. Saya acungkan jempol untuk sinergi PB Bulu Tangkis, KONI, Kemenpora, serta CSR berbagai swasta yang mendukung prestasi atlet kita,” tambah legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.
Hetifah juga menyampaikan rasa haru dan bangga atas prestasi yang ditorehkan Greysia/Apriyani.
“Pertandingan dan prestasi yang luar biasa. Saya sudah ngefans dengan Greysia/Apriyani sejak Sea Games lalu. Ternyata sekarang mereka kembali mengharumkan nama Indonesia di level lebih besar,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Laporan: Muhammad Hafidh