KedaiPena.Com – Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan seluas 3,12 juta hektar (ha) perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019.
Potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak kebun sawit tersebut tentunya tak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang dialami oleh masyarakat sekitar.
Demikian disampaikan Syahrul Fitra dari Greenpeace Indonesia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (31/3/2022).
“Masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar hutan kehilangan sumber pendapatan, menjadi korban bencana asap akibat kebakaran lahan, serta berisiko menghadapi amukan satwa liar akibat meningkatnya konflik manusia dan satwa liar,” kata dia.
Dengan demikian, sambungnya, evaluasi menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir merupakan kewajiban Negara.
“Dalam hal ini negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi HAM dari segala bentuk tindakan bisnis yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM,” papar dia.
Dalam konteks minyak goreng, tambah dia, negara haruslah mengambil langkah untuk mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan.
Sementara korporasi bertanggung jawab dengan tidak berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dengan menimbun dan menentukan harga melalui kartel.
“Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan memadai jika terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait minyak goreng,” lanjutnya.
Konsumen menjadi pihak paling dirugikan dari kejadian ini. Untuk itu perlindungan konsumen menjadi hal yang patut menjadi perhatian.
“Pada prinsipnya perlindungan konsumen telah termuat dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai sumber utama perlindungan konsumen serta terdapat beberapa lainnya yang turut memberikan perlindungan konsumen seperti misalnya UU Pangan dan UU Perdagangan,” tandas Syahrul Fitra.
Laporan: Sulistyawan